Kamis, 01 Desember 2022

MENJAGA KELESTARIAN ALAM UNTUK GENERASI YANG AKAN DATANG

Akhir-akhir ini perhatian dan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan hidup semakin berkurang. Tidak dapat disanggah bahwa adanya kerusakan alam disebabkan oleh ulah manusia sendiri dalam kaitannya dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber-sumber alam yang cenderung bersifat eksploitatif dan destruktif. (Stevanus). Secara historis, manusia memiliki keterikatan dan saling menguntungkan dengan alam. Jika manusia berhasil memeliharanya dengan baik maka akan memperoleh keuntungan, Sebaliknya alam akan menjadi sumber bencana jika manusia abai.

Terjadinya kekeringan, tanah-tanah tandus, erosi tanah, hilangnya pohon pelindung, banjir, tanah longsor, pencemaran atmosfir, air, tanah, dan merosotnya kesuburan serta struktur tanah, degradasi tanah (penurunan kualitas tanah), perubahan iklim, semua itu semestinya menyadarkan manusia bahwa alam atau lingkungan hidup di mana mereka tinggal ini terancam kelestariannya. Semua ulah manusia yang hanya mengeksploitasi alam demi keuntungan (ekonomis) semata, tanpa memerdulikan kesehatan alam ciptaan dan kelestarian serta keberlangsungnya untuk jangka panjang di masa depan, akan berakibat negatif bahkan bisa fatal, yaitu merusak tatanan ekosistem. Alam menjadi tidak ramah dan bersahabat dengan manusia. Alam tidak menjadi tempat yang memberikan kenyamanan dan ketentraman untuk manusia menyelenggarakan hidup. (Stevanus)

Pelestarian alam seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa ``Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain’’. Salah satu amanat UU No.32 Tahun 2009 untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan tertulis di Bab II pasal 2 huruf l menyatakan bahwa kearifan lokal dapat dijadikan azas untuk tujuan tersebut. Lebih teknis diatur juga dalam PP No.108 tahun 2015 pasal 36 disebutkan pemanfaatan alam untuk dimanfaatkan masyarakat setempat terdapat pada poin 1 butir f.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Salah satu masalah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yaitu hasil dari pertambangan batubara salah satu sebabnya dikarenakan lemahnya pengawasan baik preventif maupun represif yang dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, pengawasan tidak berjalan optimal (Sardjito, 2016). Guna mencegah terjadinya permasalahan dalam pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan sebuah pengawasan yang eligible (memenuhi syarat) dan dilengkapi dengan perangkat hukum sebagai dasar pengawasan itu sendiri.

Dalam pengelolaan lingkungan hidup, upaya utama yang harus dilakukan adalah pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, bukan penanggulangan pencemaran yang telah terjadi, sesuai dengan prinsip yang menyatakan “an ounce of prevention is worth a pound of cure”. Salah satu tindakan preventif yang menjadi prinsip dalam Hukum Administrasi Negara adalah melalui prosedur perizinan. Fungsi preventif dari kegiatan usaha yang bersinggungan dengan lingkungan hidup diwujudkan dalam bentuk izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Selanjutnya izin lingkungan menjadi syarat utama untuk mengeluarkan izin usaha yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam, contohnya izin usaha pertambangan mineral dan batubara. (Listiani, Hayat, & Mandala, 2018. 

Bibliography

Listiani, N., Hayat, M. A., & Mandala, S. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam. Media Hukum, 217-227.

Stevanus, K. (n.d.). Pelestarian Alam sebagai Perwujudan Mandat Pembangunan: Suatu Kajian Etis-Teologis. Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, 94-108.

 Penulis: Zahra Sa'ada Fathiyyah Tanzil

Editor: Rizky Maharani Hidayat Yamin



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resensi Lagu Pluto Projector By Rex Orange County

  Artis: Rex Orange County Dirilis: 2019 Album: Pony Genre: Alternatif/Indie Rsensi Lagu: Lagu ‘Pluto Projector’ milik Rex Orange ...