LATAR
BELAKANG:
Perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kemakmuran dan
pembangunan global. Perubahan iklim merupakan akibat dari meningkatnya suhu
global karena tingginya emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dilepas ke atmosfer dari
aktivitas manusia. Perubahan iklim global telah
memberi dampak
yang menyulitkan seluruh umat manusia di bumi ini. Mulai dari kebakaran hutan,
cairnya es dikutub utara, terganggunya ekosistem dan lain-lain. Berdasarkan laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MRV Nasional 2017 Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, apabila dibiarkan emisi GRK akan terus mengalami peningkatan, jika kenaikan
tingkat emisi GRK terus berlanjut, maka diprediksi pada tahun 2100 konsentrasi
CO2 di atmosfer akan melampaui 1.000 ppm, dan kenaikan suhu global diperkirakan
mencapai lebih dari 4-5°C.
Indonesia sebagai
negara dengan
potensi besar atas luas lahan hijau dan potensi untuk
dihijaukan, serta negara yang memiliki laut luas yang potensial menyumbang jumlah
karbon besar dan berpengaruh signifikan terhadap perubahan iklim global. Karna
itu Indonesia perlu
berpartisipasi dalam penanggulangan perubahan iklim global. Indonesia terus berupaya dalam penanganan perubahan iklim yang
terbukti secara nyata.
Melalui The 21st Session of the Conference
of the Parties to the United Nations Framework Convention on Climate Change/COP
21 UNFCCC, negara-negara di dunia berkomitmen menahan laju kenaikan suhu
rata-rata global dibawah 2°C diatas suhu dimasa praindustrialisasi
dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C diatas suhu dimasa
praindustrialisasi. Melalui agenda folu Net Carbon
Sink, Indonesia menegaskan komitmen mengendalikan emisi dari sektor
kehutanan dan penggunaan lahan sehingga terjadi netralitas karbon sektor
kehutanan pada tahun 2030. Pemerintah akan berupaya untuk mengendalikan
emisi melalui deforestasi (aktivitas penebangan hutan) sehingga terjadi
keseimbangan terhadap perbaikan iklim dan pengembangan infrastruktur di
Indonesia. Kerja sama yang dilakukan oleh berbagai negara di dunia ini
didukung oleh negara Inggris yang akan menyumbangkan dana untuk keperluan
penanggulangan iklim global, sehingga seluruh negara yang terikat dalam
perjanjian dapat menjalankan tujuannya dengan lebih mudah melalui bantuan negara-negara
terkait.
ISI :
Mandat UUD 1945 untuk values and goals
establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara
sosial dan ekonomi menyatakan secara jelas bahwa negara wajib
untuk membangun sasaran nasional untuk kesejahtraan rakyat secara sosial dan
ekonomi. UUD tersebut memandatkan negara untuk mengelola ketersediaan alam agar
mampu menghasilkan nilai ekonomis yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat
secara nasional seperti yang kini telah berlangsung. Presiden Indonesia Joko
Widodo kini memprioritaskan pembangunan infrastuktur secara masif selama 5
tahun terakhir, untuk menerapkan Indonesiasentris dimana perkembangan infrastuktur tidak hanya berlangsung di pulau jawa
dan sumatera tapi secara merata. Pembangunan ini telah berjalan dengan lancar
sesuai tujuannya dan akan terus berlanjut untuk mengembangkan kondisi ekonomi
dan infrastrutur yang akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.
Melalui pembangunan infrastuktur yang dilakukan tentu membutuhkan
deforestasi atau penggundulan hutan secara masif dengan tujuan mengalih fungsikan
lahan. Hal ini tentu memiliki pengaruh terhadap perubahan iklim dunia. Emisi GRK akan meningkat pesat karna deforetasi
yang dilakukan, namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) menegaskan
bahwa agenda folu Net Carbon Sink tidak dapat dihentikan dan dijalankan dengan
dasar zero deforestation karna melawan mandaat UUD 1945 untuk values and goals establishment. Sehingga
sejalan dengan agenda yang dijanjikan untuk mengurangi emisi karbon dunia tetap
berjalan berdampingan dengan deforestasi. Masyarakat menentang hal tersebut,
berdasarkan bukti yang nyata, deforestasi berhasil mengakibatkan kenaikan suhu
global dan kerugiaan masyarakat melalui lingkungan dan sosial. Lingkungan
menjadi hancur dan rusak serta kondisi sosial masyrakat ikut terganggu.
Padahal kawasan hutan yang
begitu besar di Indonesia menjadi penyumbang karbon yang mendominasi di atmosfer.
Akibat dari
kasus kebakaran hutan yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hutan dan lahan yang terbakar di
Indonesia mencapai 354.582 hektare (ha) atau mengalami peningkatan
19,4% dibandingkan 296.942 ha pada 2020. Selain itu data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK), menunjukkan emisi karbon di Indonesia
pada 2021 imbas Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) mencapai 41,4 juta ton Co2e pada tahun
2021. Kebakaran hutan terus terjadi baik secara alami maupun akibat tindakan
manusia. Kebakaran hutan terus terjadi
dan bertambah tiap tahunnya, kerugian yang ditimbulkan oleh hal ini berdampak
pada kerugian secara finansial maupun bahaya kesehatan dan masalah lingkungan. Diantaranya;
timbulnya penyakit pernafasan, hilangnya mata pencaharian, hilangnya rumah bagi
hewan, punahnya hewan dan tumbuhan, pengaruh emisi terhadap atmosfer, dan lain
sebagainya. Oleh sebab itu pemerintah
berupaya untuk mengalihfungsikan lahan melalui deforestasi agar mampu mengolah
hutan menjadi sumber daya alam yang memberi manfaat serta mengantisipasi
kebakaran hutan yang menimbulkan sejuta masalah. Sumber daya
alam Indonesia yang tak terhingga perlu untuk terus dikelola agar mampu
memberikan manfaat bagi masyarakatnya. Masyarakat Indonesia hingga kini terus
terkendala oleh permasalahan tertinggal. Infrastruktur yagn masih tertinggal
seperti yang terdapat di Sulawesi, Papua, Kalimantan, dan Sumatera yang
berbagai aktivitas terkendala oleh jalan yang terputus oleh kawasan hutan yang
belum dikelola.
Pembangunan Indonesia kini hanya terpusat di pulau Jawa dan belum merta sehingga
menyebabkan kesenjangan serta tingginya jumlah penduduk di pulau Jawa yang menimbulkan masalah lingkungan serta berbagai
masalah sosial, oleh karna itu diperlukan pemerataan infrastruktur agar mayarakat tidak
terpusat pada satu pulau, mengantisipasi kesenjangan sosial antar
daerah serta memajukan dan
mengembangkan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia melalui
pembangunan infrastruktur. negara-negara
maju telah menyelesaikan pembangunan infrastuktur sejak 1979 dan kini mereka
dapat menikmatinya saat ini. Zero deforestation tidak dapat dilakukan
oleh negara Indonesia saat ini karna sangat diperlukan adanya pengelolaan
sumber daya alam melalui pembangunan infrastuktur secara merata di seluruh wilayah
Indonesia.
Zero deforestation yang
dilakukan akan merugikan Indonesia, di sektor ekonomi dan infrastuktur.
Infrastruktur akan terus terbelakang, kondisi ekonomi tidak berkembang dan
merugikan masyarakat Indonesia. Masyarakat akan terus tertinggal dan kesulitan
dalam berbagai sektor dengan diterapkannya zero deforestasi. Karna akan
ditetapkan kebijakan larangan melakukan deforestasi dimana akan menyebabkan
masalah ekonomi, karna tingkat pengangguran akan meningkat, mengigat ketergantungn
masyarakat yang mata pecaharian utamanya bergantung pada sumber daya alam
kehutanan.
Masyarakat dan pemerintah akan kesulitan dan
tidak bisa mengatasi masalah dari dalam negeri. Terdapat berbgai upaya untuk
menanggulangi masalah karbon emisi dunia, seperti upaya yang telah dilakukan
dalam sisi energi berupa pengembangan ekosistem mobil listrik,
pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di Asia Tenggara,
pemanfaatan energi baru terbarukan termasuk bio fuel, serta pengembangan industri
berbasis clean enery, termasuk pembangunan kawasan
industri hijau terbesar di dunia yang berada di Kalimantan Utara. Indonesia
akan berupaya menurunkan emisi 29 persen dengan usaha sendiri, dan 41 persen bantuan international.
(https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211103211217-20-716302/menteri-lhk-pembangunan-jokowi-tak-boleh-setop-atas-nama-deforestasi).
KESIMPULAN :
Agenda pengurangan
emisi karbon global melalui perjanjian paris agreement membawa pengaruh
baik bagi keberlangsungan dan keamanan iklim global. Indonesia ikut
berkontribusi sebagai salah satu penyumbang karbon terbesar didunia, melalui
bantuan dana dari Inggris Indonesia akan menuntaskan upayanya dengan target
2030. Salah satu upaya yang dapat dilakukan berupa zero deforestation
yaitu tidak adanya aktivitas penebangan hutan. Hal ini akan menetapkan
kebijakan dimana tidak diperbolehkan adanya penebangan hutan oleh masyarakat secara
besar. Sementara itu kondisi indonesia saat ini sedang berada ditahap
pengembangan infrastruktur besar besaran untuk mengejar ketertinggalan dan
mencapai tujuan untuk memajukan infrastuktur dan ekonomi masyarakat indonesia.
Apabila dilakukan zero deforestation maka pembangunan yang tengah berjalan
saat ini seperti, pebangunan tol di berbagai daerah, pengembangan sarana
pendidikan, kesehatan dan lain lain akan terhenti alu bagaimanakah nasib bangsa indonesia ketika pembangunan
dihentikan?
Selain itu indonesia
menjadi penyumbang emisi terbesar di atmosfer melalui emisi yang dihasilkan
oleh kebakaran hutan yang terus terjadi,
oleh karna itu deforestasi menjadi upaya terbaik dalam menangani permasalahan
iklim dan permasalahan sosial di Indonesia mengingat wilayah Indonesia yang
membutuhkan deforestasi sebagai bentuk konservasi hutan menjadi infrastuktur
bermanfaat dan mengantisipasi kebakaran hutan yang terus menimbulkan kerugian
yang meningkat tiap tahunnya. Oleh sebab itu zero deforestation tidak bisa
diterapkan di Indonesia hal ini seuai dengan pesan ibu mentri lingkungan dan
kehutanan yang menyatakan Bahwa pembangunan besar-besaran di era Jokowi tidak
boleh berhnti atas nama zero deforestation.
REFRENSI:
https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4516
Penulis dan Editor: Rizky Maharani Hidayat Yamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar