Jumat, 02 Desember 2022

Teknologi Internet: Gerbang Pembuka Cyber Crime

 


    Seiringan dengan perkembangan zaman perkembangan teknologi pun juga semakin canggih, semua aspek dalam kehidupan sehari hari tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Teknologi yang paling-paling banyak dipakai adalah teknologi internet, dengan teknologi internet tidak ada lagi batas-batas diantara orang-orang antar daerah hingga benua sekalipun.

    Perkembangan teknologi internet saat ini justru menjadi ‘pedang bermata dua’. Di satu sisi dapak berdampak positif bagi kemudahan komunikasi manusia,namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai ancaman dan kerugian. Tingkat resiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi internet semakin tinggi dan kompleks.

    Perkembangan teknologi jaringan internet global telah menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyber space. Cyber space menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual (virtual reality). Perkembangan ini membawa perubahan yang mendasar pada tatanan sosial dan budaya dalam skala budaya. Perkembangan Cyber space merubah pengertian tentang masyarakat, komunitas, komunikasi, interaksi sosial dan budaya. Dengan menggunakan internet, penggunaan dimanjakan untuk berkelana menelusuri dunia Cyber space dengan menebus batas kedaulatan suatu negara, batas budaya, batas agama, politik, ras, hirarki, birokrasi dan sebagainya.

    Kejahatan siber atau cyber crime yang merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan di dalam Cyber space karena menyalahgunakan teknologi internet pun sangat mudah terjadi dan telah menjadi isu prioritas seluruh Negara di dunia.

  Kejahatan siber dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal yang menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet yang mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas. Menurut Tavani, kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Sementara itu, pengertian kejahatan siber menurut Indra Safitri adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa adanya batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

    Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang melalui sarana perangkat elektronik yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet.

    Kejahatan siber memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Bersifat global dan sering kali dilakukan melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi dan menentukan hukum yang berlaku. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan siber tidak mudah muncul walaupun terkadang kejahatan tersebut sudah sangat parah dapat menimbulkan kerusakan yang sangat besar.

    Ada beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan siber semakin mudah terjadi, di antaranya: Akses internet yang tidak terbatas. Hal ini membuat orang mengakses segala sesuatu tanpa ada batasan sehingga mempermudah penjahat untuk melakukan aksinya. Kelalaian pengguna komputer. Tak sedikit orang yang selalu memasukkan data-data penting ke dalam internet. Ini dapat memberikan kemudahan bagi orang yang melakukan kejahatan. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak membutuhkan peralatan yang super canggih. Sebagaimana diketahui, internet merupakan sistem yang mudah digunakan tanpa memerlukan alat khusus. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Keamanan jaringan seringkali menjadi hal yang disepelekan. Padahal, lemahnya sistem keamanan jaringan menjadi celah besar bagi orang-orang yang berniat melakukan kejahatan.

Adapun beberapa jenis kejahatan cyber crime antara lain:

1. Unauthorized Acces

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengatahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. Illegal Contens

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap dapat melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh nya adalah: a) penyebar pornografi. Contohnya pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diripihak lain. b) pemuatan hal-hal yang berhubungan dengan pornografi. c) pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia Negara, agitasi, dan propaganda untuk melawan pemerintah yang sah, dan sebagainya.

3. Penyebar virus secara sengaja

Penyeber virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ketempat lain memalui emailnya.

4. Data forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data ke dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web data base.

5. Cyberterorism

Suatu tindakan cyber crime termasuk cyber terrorism, jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

6. Political hacker

Aktivitas politik yang kadang-kadang dengan hacktivis merupakan situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya.

7. Perjudian (gambling)

Bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari hukum positif yang berlaku dikebanyakan Negara.

Dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan siber lainnya.

    Di Negara kita Indonesia, banyak sekali kejahatan-kejahatan siber dimana-mana dengan tujuan yang berbeda-beda dan tentunya memakan banyak sekali korban.

    Salah satunya Pada tahun 2021 saja, telah terjadi 6 kasus peretasan data secara besar-besaran di Indonesia. Kasus pertama adalah peretasan data pribadi pada sistem Electronic Health Alert Card (eHAC), sebuah aplikasi buatan pemerintah untuk menangani tracing Covid-19. Hal ini berpotensi menimbulkan resiko eksploitasi data pengguna karena membocorkan identitas pribadi seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor KTP, tes kesehatan, dan lain-lain. Kasus kedua adalah penjualan data pribadi pengguna BPJS Kesehatan di forum online dengan harga 0,15 bitcoin oleh seorang pengguna anonim. Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun membenarkan ada sejumlah data pengguna dari lembaganya telah dijual di internet secara ilegal. Kasus ketiga adalah platform Cermati dan Lazada. Ada 2,9 juta data pengguna pribadi dijual di Raid Forum pada akhir tahun 2020 dari kedua website tersebut. Adapun Lazada, setidaknya 1,1 juta data dijual secara ilegal yang melibatkan database yang dihosting dari pihak ketiga. Kasus keempat adalah pelanggaran data BRI Life, setidaknya ada data 2 juta nasabah asuransi dijual secara online seharga US$7000. Data yang terekspos antara lain informasi e-KTP, akta kelahiran, dan lain-lain. Kasus kelima adalah penjualan data pribadi dari e-commerce Tokopedia. Bahkan setidaknya ada 91 juta data pribadi diekspos dan dijual seharga US$5000.

    Cybercrime di Indonesia sendiri telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Bisa kita lihat cyber crime sangat-sangat merugikan dan bahkan membahayakan, maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dengan internet yang kita gunakan selama 24 jam, jangan mudah terpengaruh dan terbawa dengan arus hal-hal yang terdapat di dalam internet dan pintar-pintar lah dalam menggunakan teknologi internet yang telah tersedia.


Penulis: Anisa Maharani Risty
Editor: Chalissa Maia Reyqa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resensi Lagu Pluto Projector By Rex Orange County

  Artis: Rex Orange County Dirilis: 2019 Album: Pony Genre: Alternatif/Indie Rsensi Lagu: Lagu ‘Pluto Projector’ milik Rex Orange ...