Seiringan dengan perkembangan zaman perkembangan
teknologi pun juga semakin canggih, semua aspek dalam kehidupan sehari hari
tidak terlepas dari yang namanya teknologi. Teknologi yang paling-paling banyak
dipakai adalah teknologi internet, dengan teknologi internet tidak ada lagi
batas-batas diantara orang-orang antar daerah hingga benua sekalipun.
Perkembangan teknologi internet saat ini justru
menjadi ‘pedang bermata dua’. Di satu sisi dapak berdampak positif bagi
kemudahan komunikasi manusia,namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai
ancaman dan kerugian. Tingkat resiko dan ancaman penyalahgunaan teknologi
internet semakin tinggi dan kompleks.
Perkembangan teknologi jaringan internet global telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan Cyber space. Cyber space menawarkan
realitas yang baru, yaitu realitas virtual (virtual reality). Perkembangan ini
membawa perubahan yang mendasar pada tatanan sosial dan budaya dalam skala budaya.
Perkembangan Cyber space merubah pengertian tentang masyarakat, komunitas,
komunikasi, interaksi sosial dan budaya. Dengan menggunakan internet,
penggunaan dimanjakan untuk berkelana
menelusuri dunia Cyber space dengan menebus batas kedaulatan suatu negara,
batas budaya, batas agama, politik, ras, hirarki, birokrasi dan sebagainya.
Kejahatan siber atau cyber crime yang merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang dilakukan di dalam Cyber space karena menyalahgunakan teknologi
internet pun sangat mudah terjadi dan telah menjadi isu prioritas seluruh
Negara di dunia.
Kejahatan siber dapat didefinisikan sebagai tindakan kriminal yang
menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet yang mampu melampaui
batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak
terbatas. Menurut Tavani, kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang hanya
bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Sementara itu, pengertian kejahatan siber menurut Indra Safitri adalah jenis
kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi tanpa adanya batas
serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari informasi yang
disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan
yang melalui sarana perangkat elektronik yang berbasis pada kecanggihan
teknologi internet.
Kejahatan siber memiliki sejumlah karakteristik, yaitu: Bersifat
global dan sering kali dilakukan melintasi batas negara sehingga sulit untuk
dideteksi dan menentukan hukum yang berlaku. Tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat. Oleh karena itu, ketakutan atas kejahatan siber tidak mudah
muncul walaupun terkadang kejahatan tersebut sudah sangat parah dapat menimbulkan
kerusakan yang sangat besar.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan siber semakin mudah
terjadi, di antaranya: Akses internet yang tidak terbatas. Hal ini membuat
orang mengakses segala sesuatu tanpa ada batasan sehingga mempermudah penjahat
untuk melakukan aksinya. Kelalaian pengguna komputer. Tak sedikit orang yang
selalu memasukkan data-data penting ke dalam internet. Ini dapat memberikan
kemudahan bagi orang yang melakukan kejahatan. Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak membutuhkan peralatan yang super canggih.
Sebagaimana diketahui, internet merupakan sistem yang mudah digunakan tanpa
memerlukan alat khusus. Sistem keamanan jaringan yang lemah. Keamanan jaringan
seringkali menjadi hal yang disepelekan. Padahal, lemahnya sistem keamanan
jaringan menjadi celah besar bagi orang-orang yang berniat melakukan kejahatan.
Adapun beberapa jenis kejahatan cyber crime antara
lain:
1. Unauthorized Acces
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengatahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
2. Illegal Contens
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap dapat melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum, contoh nya adalah: a) penyebar pornografi. Contohnya pemuatan
suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga
diripihak lain. b) pemuatan hal-hal yang berhubungan dengan pornografi. c)
pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia Negara, agitasi, dan propaganda
untuk melawan pemerintah yang sah, dan sebagainya.
3. Penyebar virus secara sengaja
Penyeber virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirim ketempat lain memalui emailnya.
4. Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data ke dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web data base.
5. Cyberterorism
Suatu tindakan cyber crime termasuk
cyber terrorism, jika mengancam pemerintah atau warga Negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
6. Political hacker
Aktivitas politik yang kadang-kadang
dengan hacktivis merupakan situs web dalam usaha menempelkan pesan atau
mendiskreditkan lawannya.
7. Perjudian (gambling)
Bentuk judi kasino virtual saat ini
telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari
hukum positif yang berlaku dikebanyakan Negara.
Dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan siber
lainnya.
Di Negara kita Indonesia, banyak sekali
kejahatan-kejahatan siber dimana-mana dengan tujuan yang berbeda-beda dan
tentunya memakan banyak sekali korban.
Salah satunya Pada tahun 2021 saja, telah terjadi 6
kasus peretasan data secara besar-besaran di Indonesia. Kasus pertama adalah
peretasan data pribadi pada sistem Electronic Health Alert Card (eHAC), sebuah
aplikasi buatan pemerintah untuk menangani tracing Covid-19. Hal ini berpotensi
menimbulkan resiko eksploitasi data pengguna karena membocorkan identitas
pribadi seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor KTP, tes kesehatan, dan
lain-lain. Kasus kedua adalah penjualan data pribadi pengguna BPJS Kesehatan di
forum online dengan harga 0,15 bitcoin oleh seorang pengguna anonim. Direktur
BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun membenarkan ada sejumlah data pengguna
dari lembaganya telah dijual di internet secara ilegal. Kasus ketiga adalah
platform Cermati dan Lazada. Ada 2,9 juta data pengguna pribadi dijual di Raid
Forum pada akhir tahun 2020 dari kedua website tersebut. Adapun Lazada,
setidaknya 1,1 juta data dijual secara ilegal yang melibatkan database yang
dihosting dari pihak ketiga. Kasus keempat adalah pelanggaran data BRI Life,
setidaknya ada data 2 juta nasabah asuransi dijual secara online seharga
US$7000. Data yang terekspos antara lain informasi e-KTP, akta kelahiran, dan
lain-lain. Kasus kelima adalah penjualan data pribadi dari e-commerce
Tokopedia. Bahkan setidaknya ada 91 juta data pribadi diekspos dan dijual
seharga US$5000.
Cybercrime di Indonesia sendiri telah diatur
dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bisa kita lihat cyber crime sangat-sangat merugikan
dan bahkan membahayakan, maka dari itu kita harus selalu berhati-hati dengan
internet yang kita gunakan selama 24 jam, jangan mudah terpengaruh dan terbawa
dengan arus hal-hal yang terdapat di dalam internet dan pintar-pintar lah dalam
menggunakan teknologi internet yang telah tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar