Pendidikan
merupakan salah satu proses transformasi pembangunan yang mendasar yang
berperan penting
dalam pergerakan pembangunan bangsa.Tulisan ini dimaksud untuk
memberikan gambaran
mengenai faktor-faktor penyebab pendidikan di Indonesia tidak
merata.Langkah yang
di tempuh untuk mengetahui faktor-faktornya menggunakan metode
literatur
review.Padahal sudah jelas dalam pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun
1999 telah memberikan
dasar untuk menjamin,memberikan,dan melindungi Hak-Hak warga
Negara,khususnya
dalam dunia pendidikan.
Kata kunci:
Fakto-Faktor Penyebab,Pendidikan Indonesia, Pasal 31 UUD 1945
A. PENDAHULUAN
Idealisme
pada pendidikan mengedepankan nilai-nilai humanisme yang mendasar.
Sehingga dengan
nilai-nilai tersebut mampu membentuk manusia-manusia berkualiatas. Perlu
di ketahui banyaknya
realita di lapangan yang kualitas sumber daya manusia di Indonesia ini
sangat jauh dari
harapan. Anies Baswedan pernah menyampaikan pada silaturahmi dengan
dinas jakarta pada
tanggal 01 Desember 2014, menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia
berada dalam posisi
gawat darurat. Beberapa kasus yang menggambarkan kondisi tersebut
diantaranya ialah:
1. Rendahnya layanan
pendidikan di indonesia
2. Rendahnya mutu
pendidikan di indonesia
3. Rendahnya mutu
pendidikan tinggi di indonesia
4. Rendahnya kemampuan literasi anak-anak indonesia
Secara
praktis kenyataan ini menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini
mengalami banyak
tantangan dan masalah, sudah seharusnya reformasi pendidikan harus
dilakukan. Karena
seiring langkah dan tuntunan zaman, agar bangsa indonesia tidak terlindas
akibat ketidak berdayaan
nya. Oleh karena itu pemerintah harus menjamin peningkatan
kualitas pendidikan Indonesia
(Widodo, 2015).
Pasal 31 UUD 1945
pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan, pada ayat
2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,
dan pemerintah wajib
membiayainya (UUD 1945, pasal 31). Lalu, pada Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan
bahwa manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas
mengelola dan
memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta Nya dianugerahi Hak Asasi untuk
menjamin keberadaan hakikat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya. (UU RI No 39 Tahun 1999)
Pemeratan pendidikan
yang dilaksanakan di berbagai daerah Indonesia mempunyai
bermacam-macam
kendala dalam melaksanakannya. Permasalahan tersebut di sebabkan
oleh daerah pedesaan
yang terpencil dan jauh dari perkotaan dalam mengakses layanan
pendidikan yang masih
belum terdistribusi secara merata. (Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, 2014)
B. HASIL DAN
PEMBAHASAN
Pendidikan di Indonesia saat ini dari
segi kualitas sangatlah rendah tidak sesuai apa
yang kita harapkan.
Adapun faktor-faktor dari pendidikan tersebut yang mempengaruhi bisa
kita lihat dari
faktor internalnya, meliputi staf-staf yang berperan di pemerintahan seperti
departemen pendidikan
nasional, dinas pendidikan daerah serta sekolah-sekolah yang
sudah maju di bidang
pendidikan. Selanjutnya dari faktor eksternalnya, yaitu masyarakat
pada umumnya yang
mana masyarakat sebagai ikon dan juga merupakan tujuan dari adanya
pendidikan itu
sendiri (Indra, 2019). Oleh karena itu pendidikan di Indonesia harus bekerja
sama antara
pemerintahan dengan masyarakat, supaya kualitas pendidikan tidak rendah lagi.
Selain itu pula ada
beberapa faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di indonesia
yang semakin
memprihatinkan sehingga terjadinya ketidak merataan pendidikan, yaitu:
1. Rendahnya sarana
fisik
Misalnya banyak
sekali gedung-gedung sekolah yg sudah tak layak pakai di berbagai
tingkat pendidikan,
kepemilikan, dan pengguanaan fasilitas yg tidak di manfaatkan serta
media belajar rendah,
buku perpustakaan yang tidak lengkap sehingga tidak banyak yang
minat literasi di
pihak pelajar.
2. Rendahnya kualitas
guru
kebanyakan guru yang
belum maksimal atau profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
3. Rendahnya
kesejahteraan guru
Dengan pendapatan
yang rendah,banyak guru-guru yang mengambil pekerjaan sampingan
untuk memenuhi
kebutuhannya karena tidak cukup pendapatan dari guru saja.
4. Rendahnya prestasi
siswa
Dengan peristiwa yang
di atas sangat berdampak kepada mahasiswa dengan prestasi siswa
menjadi rendah
disebabkan seorang guru yang kurang maksimal dalam menjalankan
tugasnya.
5. Kurangnya dalam
pemerataan pendidikan ke seluruh pelosok desa
Hal ini menjadi
sangat wajar sekarang dikalangan dinas pendidikan,sehingga masyarakat
yang pedalaman kurang
tersentuh,kurang di perhatikan dan menjadi hal yang biasa.
6. Rendahnya
kecocokan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja
Sering terjadi ketika
sudah lulus sekolah ketidak serasian antara pendidikan dengan
kebutuhan kerja
disebabkan kurikulum yang kurang fungsional ketika di pelajari di sekolah
dengan kebutuhan
kerja yang harapkan nantinya ketika memasuki dunia kerja.
7. Mahalnya biaya
pendidikan
Biaya pendidikan bermutu
itu mahal,inilah yang selalu kita dengar dari masyarakat,sehingga
masyarkat tidak mampu
dalam membiayainya di karenakan ekonomi yang
rendah(Ardika,2013).
Konsep kesetaraan
atau pemerataan menurut Coleman (1968) berarti beberapa hal, yaitu:
memberikan pendidikan
gratis sampai tingkat tertentu yang merupakan titik masuk utama
bagi angkatan kerja;
menyediakan kurikulum umum untuk semua anak, terlepas dari latar
belakangnya;
menyediakan sekolah yang sama bagi anak-anak dengan latar belakang bidang
yang berbeda-beda;
dan memberikan kesetaraan dalam kasih sayang, karena pajak daerah
menyediakan sumber
dukungan untuk sekolah. Konsep tersebut menjadi dasar program
pemerataan atau
kesetaraan dalam peningkatan kualitas pendidikan. (Wibowo, 2018)
C. KESIMPULAN
Ketidakmerataan
pendidikan di indonesia menjadi kendala dan tanggung jawab
pemerintah.Karena
kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kondisi pendidikan di
indonesia. Upaya yang
harus dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor penyebab pendidikan
tidak merata di
Indonesia meliputi meningkatkan kualitas dan kuantitas guru, membangun
sekolah-sekolah di
beberapa daerah terpencil, memberikan pendasaran untuk menjamin,
memberikan dan
melindungi hak-hak warga negara khususnya dalam dunia pendidikan
sesuai dengan pasal
31 UUD NRI 1945 dan UU No 39 tahun 1999. Berdasarkan kesimpulan
tersebut maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Pemerintah
diharapkan membuat kebijakan tentang satu kartu keluarga satu beasiswa
samapai tingkat
perguruan tinggi/sarjana.
2. Pemerintah
membangun sekolah-sekolah di beberapa daerah terpencil yang mudah di
akses.
3. Pemerintah
diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas guru di indonesia.
4. Pemerintah
diharapkan sering memantau daerah-daerah terpencil yang belum
mendapatkan
pendidikan dengan semestinya.
Referensi
Paper-Seminar-Nasional-2.pdf
(uad.ac.id)
Dibuat oleh Muhammad Rahman
La beu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar