Rabu, 30 November 2022

Faktor faktor yang menyebabkan ketidakmerataan pendidikan di Indonesia

  



        Pendidikan merupakan salah satu proses transformasi pembangunan yang mendasar yang

berperan penting dalam pergerakan pembangunan bangsa.Tulisan ini dimaksud untuk

memberikan gambaran mengenai faktor-faktor penyebab pendidikan di Indonesia tidak

merata.Langkah yang di tempuh untuk mengetahui faktor-faktornya menggunakan metode

literatur review.Padahal sudah jelas dalam pasal 31 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun

1999 telah memberikan dasar untuk menjamin,memberikan,dan melindungi Hak-Hak warga

Negara,khususnya dalam dunia pendidikan.

 

Kata kunci: Fakto-Faktor Penyebab,Pendidikan Indonesia, Pasal 31 UUD 1945

 

A. PENDAHULUAN

        Idealisme pada pendidikan mengedepankan nilai-nilai humanisme yang mendasar.

Sehingga dengan nilai-nilai tersebut mampu membentuk manusia-manusia berkualiatas. Perlu

di ketahui banyaknya realita di lapangan yang kualitas sumber daya manusia di Indonesia ini

sangat jauh dari harapan. Anies Baswedan pernah menyampaikan pada silaturahmi dengan

dinas jakarta pada tanggal 01 Desember 2014, menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia

berada dalam posisi gawat darurat. Beberapa kasus yang menggambarkan kondisi tersebut

diantaranya ialah:

1. Rendahnya layanan pendidikan di indonesia

2. Rendahnya mutu pendidikan di indonesia

3. Rendahnya mutu pendidikan tinggi di indonesia

4. Rendahnya kemampuan literasi anak-anak indonesia


        Secara praktis kenyataan ini menunjukan bahwa pendidikan di Indonesia dewasa ini

mengalami banyak tantangan dan masalah, sudah seharusnya reformasi pendidikan harus

dilakukan. Karena seiring langkah dan tuntunan zaman, agar bangsa indonesia tidak terlindas

akibat ketidak berdayaan nya. Oleh karena itu pemerintah harus menjamin peningkatan

kualitas pendidikan Indonesia (Widodo, 2015).

Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 menyatakan setiap warga negara berhak mendapat

pendidikan, pada ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar,

dan pemerintah wajib membiayainya (UUD 1945, pasal 31). Lalu, pada Undang-Undang

Republik Indonesia Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia huruf A menyatakan

bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas

mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta Nya dianugerahi Hak Asasi untuk menjamin keberadaan hakikat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. (UU RI No 39 Tahun 1999)

Pemeratan pendidikan yang dilaksanakan di berbagai daerah Indonesia mempunyai

bermacam-macam kendala dalam melaksanakannya. Permasalahan tersebut di sebabkan

oleh daerah pedesaan yang terpencil dan jauh dari perkotaan dalam mengakses layanan

pendidikan yang masih belum terdistribusi secara merata. (Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional, 2014)

B. HASIL DAN PEMBAHASAN

        Pendidikan di Indonesia saat ini dari segi kualitas sangatlah rendah tidak sesuai apa

yang kita harapkan. Adapun faktor-faktor dari pendidikan tersebut yang mempengaruhi bisa

kita lihat dari faktor internalnya, meliputi staf-staf yang berperan di pemerintahan seperti

departemen pendidikan nasional, dinas pendidikan daerah serta sekolah-sekolah yang

sudah maju di bidang pendidikan. Selanjutnya dari faktor eksternalnya, yaitu masyarakat

pada umumnya yang mana masyarakat sebagai ikon dan juga merupakan tujuan dari adanya

pendidikan itu sendiri (Indra, 2019). Oleh karena itu pendidikan di Indonesia harus bekerja

sama antara pemerintahan dengan masyarakat, supaya kualitas pendidikan tidak rendah lagi.

Selain itu pula ada beberapa faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di indonesia

yang semakin memprihatinkan sehingga terjadinya ketidak merataan pendidikan, yaitu:

1. Rendahnya sarana fisik

Misalnya banyak sekali gedung-gedung sekolah yg sudah tak layak pakai di berbagai

tingkat pendidikan, kepemilikan, dan pengguanaan fasilitas yg tidak di manfaatkan serta

media belajar rendah, buku perpustakaan yang tidak lengkap sehingga tidak banyak yang

minat literasi di pihak pelajar.

2. Rendahnya kualitas guru

kebanyakan guru yang belum maksimal atau profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

3. Rendahnya kesejahteraan guru

Dengan pendapatan yang rendah,banyak guru-guru yang mengambil pekerjaan sampingan

untuk memenuhi kebutuhannya karena tidak cukup pendapatan dari guru saja.

4. Rendahnya prestasi siswa

Dengan peristiwa yang di atas sangat berdampak kepada mahasiswa dengan prestasi siswa

menjadi rendah disebabkan seorang guru yang kurang maksimal dalam menjalankan

tugasnya.

5. Kurangnya dalam pemerataan pendidikan ke seluruh pelosok desa

Hal ini menjadi sangat wajar sekarang dikalangan dinas pendidikan,sehingga masyarakat

yang pedalaman kurang tersentuh,kurang di perhatikan dan menjadi hal yang biasa.

6. Rendahnya kecocokan pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja

Sering terjadi ketika sudah lulus sekolah ketidak serasian antara pendidikan dengan

kebutuhan kerja disebabkan kurikulum yang kurang fungsional ketika di pelajari di sekolah

dengan kebutuhan kerja yang harapkan nantinya ketika memasuki dunia kerja.

7. Mahalnya biaya pendidikan

Biaya pendidikan bermutu itu mahal,inilah yang selalu kita dengar dari masyarakat,sehingga

masyarkat tidak mampu dalam membiayainya di karenakan ekonomi yang

rendah(Ardika,2013).

       Konsep kesetaraan atau pemerataan menurut Coleman (1968) berarti beberapa hal, yaitu:

memberikan pendidikan gratis sampai tingkat tertentu yang merupakan titik masuk utama

bagi angkatan kerja; menyediakan kurikulum umum untuk semua anak, terlepas dari latar

belakangnya; menyediakan sekolah yang sama bagi anak-anak dengan latar belakang bidang

yang berbeda-beda; dan memberikan kesetaraan dalam kasih sayang, karena pajak daerah

menyediakan sumber dukungan untuk sekolah. Konsep tersebut menjadi dasar program

pemerataan atau kesetaraan dalam peningkatan kualitas pendidikan. (Wibowo, 2018)

C. KESIMPULAN

       Ketidakmerataan pendidikan di indonesia menjadi kendala dan tanggung jawab

pemerintah.Karena kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kondisi pendidikan di

indonesia. Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor penyebab pendidikan

tidak merata di Indonesia meliputi meningkatkan kualitas dan kuantitas guru, membangun

sekolah-sekolah di beberapa daerah terpencil, memberikan pendasaran untuk menjamin,

memberikan dan melindungi hak-hak warga negara khususnya dalam dunia pendidikan

sesuai dengan pasal 31 UUD NRI 1945 dan UU No 39 tahun 1999. Berdasarkan kesimpulan

tersebut maka penulis memberikan saran sebagai berikut:

1. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan tentang satu kartu keluarga satu beasiswa

samapai tingkat perguruan tinggi/sarjana.

2. Pemerintah membangun sekolah-sekolah di beberapa daerah terpencil yang mudah di

akses.

3. Pemerintah diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas guru di indonesia.

4. Pemerintah diharapkan sering memantau daerah-daerah terpencil yang belum

mendapatkan pendidikan dengan semestinya.

Referensi

Paper-Seminar-Nasional-2.pdf (uad.ac.id)

 

Dibuat oleh Muhammad Rahman La beu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resensi Lagu Pluto Projector By Rex Orange County

  Artis: Rex Orange County Dirilis: 2019 Album: Pony Genre: Alternatif/Indie Rsensi Lagu: Lagu ‘Pluto Projector’ milik Rex Orange ...