Pendahuluan
Peredaran uang palsu sungguh
sangat merugikan masyarakat. Keberadaan uang palsu dalam masyarakat tidak bisa
dilepaskan dengan kondisi stabilitas perekonomian negara. Faktor yang menjadi
titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat adalah faktor perekonomian.
Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah
garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan sangat rendah. Dan
dengan adanya pendidikan yang sangat rendah itu menyebabkan setiap orang
menjadi tidak cakap hukum. Sehingga terus saja meredarkan uang palsu tanpa
diketahui akibatnya. Seseoarang memanfaatkan tingkat kemiskinan dan
pengangguran di masyarakat untuk membuat lapangan kerja, namun alih alih
membantu negara mengurangi tingkat kemiskinan ataupun pengangguran, ia malah
memanfaatkannya untuk meredarkan uang palsu. Dan semakin bergulirnya roda
kehidupan didampingi dengan naiknya harga masing masing kebutunhan, juga
menyebabkan tidak sedikit orang untuk mencari keuntungan atau berbelanja
kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang palsu. Namun seiring
berkembangnya teknologi, telah diciptakan E-wallet atau dompet digital berupa mobile
application, dimana semua orang dapat melakukan transaksi secara online tanpa
adanya uang tunai. Hal tersebut tentunya dapat mengurangi peredaran uang palsu
di masyarakat.
Isi
Bank
Indonesia (BI) mencatat, sebanyak 188.370 lembar uang rupiah palsu beredar
di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2021. Jumlah itu naik 43,16% dibandingkan
periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 107.058 lembar. Rasio temuan uang rupiah palsu pada
Januari-Juli 2021 sebanyak 3 lembar per 1 juta uang yang diedarkan. Rasio
tersebut menunjukkan dari setiap peredaran 1 juta lembar uang rupiah, hanya
ditemukan 3 lembar yang palsu. Secara
bulanan, temuan uang rupiah palsu paling banyak pada Juli 2021, yakni mencapai
120.027 lembar. Jumlah itu meningkat hingga 1.337% dari bulan sebelumnya yang
hanya sebanyak 8.348 lembar. Berdasarkan
provinsi, uang rupiah palsu paling banyak ditemukan di DKI Jakarta pada tujuh
bulan pertama tahun ini, yakni 145.791 lembar. Di Jawa Barat, ada 14.676 lembar
uang palsu yang ditemukan. Kemudian,
sebanyak 10.511 lembar uang rupiah palsu ditemukan di Jawa Timur. Sementara,
ada 5.065 lembar uang rupiah palsu yang terdeteksi di Jawa Tengah.. Pemberantasan
Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan
pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu
(Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian
Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai
bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan
uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan
uang rupiah palsu.
Mata
uang yang berlaku di Indonesia diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang (UU Mata Uang). Pasal 2 ayat (1) UU Mata Uang mengatakan bahwa mata uang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. Rupiah memiliki ciri pada
setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas,
membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya
pemalsuan. Ciri khusus yang ada dalam rupiah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan
(4) UU Mata Uang dimana ciri khusus ini dimaksudkan sebagai pengaman dan
terdapat dalam desain, bahan dan teknik cetak rupiah tersebut. Adapun sifat
dari ciri khusus ini bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pembuatan
dan pengedaran uang rupiah di Indonesia diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (3) UU
Mata Uang kepada BI. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk
mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Hal ini berarti tidak ada lembaga
ataupun orang lain yang berhak untuk mengedarkan uang rupiah yang sudah dibuat.
Dalam
uang rupiah tahun emisi (TE) 2022,
BI telah memperkuat keamanan pada uang kertas yang baru ini. Salah satunya pada
benang pengaman yang menggunakan teknologi microlenses sebagaimana yang
digunakan internasional. Teknologi microlenses ini pernah digunakan BI dalam
pengamanan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75. Kemudian BI juga menguatkan
pengamanan ultra violet (UV) dengan memperluas sebaran area UV dan keberagaman
warna serta menggunakan teknologi tinta berubah warna dengan menambah fitur magnetic ink. Tak hanya benang
pengaman, aspek keamanan Uang TE 2022 juga dilakukan dengan memperluas sebaran gambar
yang dapat dilihat dalam cahaya UV. Jika Uang TE 2022
diletakkan di bawah pencahayaan UV maka akan terlihat
adanya banyak ornamen tersembunyi dengan unsur Indonesia seperti batik, bunga
dan sebagainya. Bahkan dengan teknologi terbaru, jika pecahan Uang TE 2022
Rp100.000 diletakkan di bawah cahaya UV maka seluruh gambar
pulau di Indonesia akan menyala karena tokoh utamanya adalah Soekarno dan
Mohammad Hatta. Di sisi lain, jika pecahan Uang TE 2022 selain Rp100.000
diletakkan di bawah sinar UV maka pulau yang akan
bersinar adalah pulau sesuai daerah kelahiran tokoh pahlawan dalam pecahan uang
tersebut.
Namun seiring berkembangnya
zaman dan teknologi, kita bahkan tidak memerlukan uang tunai lagi untuk
melakukan pembayaran atau transaksi. Kita semua dapat menggunakan
E-wallet/dompet digital. E-wallet / dompet digital
atau yang sering disebut dengan mobile wallet adalah layanan pembayaran yang
dioperasikan dibawah regulasi keuangan dan dilakukan melalui perangkat mobile.
E-wallet dikatakan
sebagai jenis terbaru dari m-commerce
yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi, belanja online, pemesanan
dan untuk berbagi layanan yang tersedia. Dompet
digital berbentuk aplikasi memudahkan kita bertransaksi dengan lebih cepat, baik offline
maupun online. Karena di dalamnya terdapat uang elektronik, tentu saja setiap
akun juga dilengkapi dengan data identitas yang lengkap terkait pemilik akun. Penggunaannya tentu lebih sesuai dengan
perkembangan teknologi saat
ini. E-wallet
memiliki kemampuan untuk mencatat setiap transaksi. Mulai dari saldo yang masuk
atau keluar, jumlah transaksi yang dilakukan, hingga detail transaksi yang
dilakukan. Pembayaran
menggunakan E-wallet sendiri cukup mudah, yakni hanya dengan melakukan scan
barcode pada QRIS. QRIS atau Quick Responsive Indonesian Standard merupakan
standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank
Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan bertujuan untuk
memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat serta
mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. Artinya
segala macam E-Wallet dapat digunakan dengan melakukan scan pada barcode yang
sama yakni, pada QRIS.
Beberapa contoh E-wallet yang saat ini sering
digunakan yaitu, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, Isaku, dll. Untuk mengisi
saldo E-wallet, kita harus melakukan top-up, atay penambahan dana/saldo
ke dalam E-wallet. Seiring dengan perkembangan teknologi finansial, topup bisa
dilakukan dengan transfer melalui ATM atau Mbanking, lalu secara tunai melalui
mitra mitra yang menyediakan seperti BRI-Link.
a. GoPay
GoPay atau dulunya disebut dengan GoWallet
merupakan layanan e-money dari salah satu produk atau aplikasi GoJek Indonesia.
GoPay digunakan untuk menyimpan Gojek Credit yang nantinya bisa digunakan untuk
melakukan transaksi atau pembayaran yang ada pada semua layanan aplikasi GoJek
seperti GoRide, GoCar, GoSend, GoFood, dan lain sebagainya. Nabum GoPay juga
bisa digunakan untuk melakukan transaksi diluar aplikasi GoJek, seperti
transaksi nontunai baik secara online maupun offline
b. OVO
OVO merupakan layanan dompet digital yang
merupakan besutan grup Lippo yaitu LippoX. Dompet digital ini terafiliasi
dengan Grab sebagai salah satu aplikasi layanan. Kita bisa menggunakan apliaksi
tersebut dengan pembayaran yang lebih mudah dan cepat. Seperti dalam aplikasi
Grab kita dapat menggunakan OVO untuk melakukan pembayaran atas layanan
GrabCar, GrabFood, dan sebagainya.
c. Dana
Dana merupakan salah satu aplikasi dompet
digital yang lumayan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Aplikasi ini
secara resmi dirilis sejak November 2018 dan dikembangkan oleh PT Espay Debit
Indonesia Koe (EDIK). Lewat Dana, kita dimungkinkan untuk melakukan pembayaran
tagihan, Top-up game, transaksi menggunakan barcode scan, hingga e-commerce.
Dana juga memiliki kerja sama khusus dengan bank bank nasional, seperti bank
Mandiri, BRI, dan BCA.
d. LinkAja atau TCASH
LinkAja yang sebelumnya bernama Telkomsel Cash
atau TCASH adalah layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), dan merupakan salah satu E-Wallet yang sering
digunakan oleh masyarakat. TCASH berfungsi selayaknya rekening bank yang
fleksibel dan tanpa bunga. Program ini telah resmi diluncurkan pada tahun 2007.
Pada tahun 2015, Telkomsel meliriskan TCASH TAP, yaitu prduk baru dengan stiker
yang dilengkapi teknologi NFC dan memudahkan pembayaran hanya dengan
menempelkan stiker ke mesin EDC (Electronic Data Capture) yang menerima
pembayaran TCASH. LinkAja mulai berpoperasi pada tahun 2019 setelah Finarya (PT
Fintek Karya Nusantara) mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit
Uang elektronik. Serta menggantikan aplikasi TCASH, Mandiri e-cash, yap! (BNI),
UnikQu (BNI), My QR (BRI) dan T-Bank (Bank BRI).
e. Isaku
Sesuai website resminya, Isaku adalah salah
satu uang elektronik yang telah mendapatakn lisensi dari Bank Indonesia. Dan
sejauh ini Isaku sering dilakukan dalam transaksi di Indomaret, dikarenakan
Isaku terintegrasi dengan Indomaret Poinku. Namun tidak hanya itu, Isaku juga
bisa digunakan untuk melakukan transaksi di minimarket ataupun merchant lain.
Isaku menyediakan lebih dari 2.000 jenis tagihan virtual yang bisa dibayar
melalui aplikasi, beberapa diantaranya seperti listrik, air, internet, TV
kabel, hingga kartu kredit.
Data bank indonesia menunjukkan
perkembangan transaksi uang elektronik terus meningkat dalam 5 tahun terakhir,
dari Rp. 7 triliun pada 2016 menjadi Rp. 205 triliun pada 2020. Terutama disaat
pandemi Covid-19, disaat orang orang dihimbau untuk tidak keluar rumah,
tentunya semua orang melakukan transaksi atau belanja secara online melalui
e-commerce. Dan dengan hal itu tingkat terjadinya peredaran uang palsu kian
menurun, Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan saat 2020 terjadi penurunan uang
palsu sebanyak 5%. Dan saat 2021 BI mencatat hanya terdapat 2 lembar uang palsu
dari 1 juta lembar uang yang beredar. Tak hanya menurunkan rasio tersebarnya
uang palsu, Uang digital juga berkontribusi terhadap melambatnya laju inflasi
yang terjadi yang merupakan kenaikan harga secara umum dan terus menerus karena
peredaran uang tunai lebih pesat daripada suplai barang di pasar.
Penutup
Berdasarkan data tersebut, kita dapat mengetahui bahwa peredaran uang palsu kini semakin menurun akibat perkembangan teknologi yang menciptakan inovasi bernama E-wallet atau dompet digital. Tentu hal itu disebabkan oleh kurangnya penggunakan uang tunai oleh masyarakat dalam melakukan transaksi ataupun pembayaran. Pada zaman ini orang orang kebanyakan lebih memilih menggunakan Dompet digital karena sangat mudah dan praktis, cukup melakukan Scan pada Barcode dan transaksi pun terjadi. Dan selain praktis data data transaksipun didata dengan baik, mulai dari pengeluaran hingga pemasukan, dan hal itu juga dapat membantu kita untuk lebih sadar akan pengeluaran yang telah kita lakukan.
Penulis: Nabil Hakim Alfikri
Editor: Chalissa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar