Jumat, 02 Desember 2022

Penggunaan E-Wallet Untuk Mengurangi Peredaran Uang Palsu


Pendahuluan

Peredaran uang palsu sungguh sangat merugikan masyarakat. Keberadaan uang palsu dalam masyarakat tidak bisa dilepaskan dengan kondisi stabilitas perekonomian negara. Faktor yang menjadi titik awal beredarnya uang palsu di masyarakat adalah faktor perekonomian. Semakin berkembangnya zaman, semakin banyak orang-orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dengan tingkat pendidikan rendah, bahkan sangat rendah. Dan dengan adanya pendidikan yang sangat rendah itu menyebabkan setiap orang menjadi tidak cakap hukum. Sehingga terus saja meredarkan uang palsu tanpa diketahui akibatnya. Seseoarang memanfaatkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di masyarakat untuk membuat lapangan kerja, namun alih alih membantu negara mengurangi tingkat kemiskinan ataupun pengangguran, ia malah memanfaatkannya untuk meredarkan uang palsu. Dan semakin bergulirnya roda kehidupan didampingi dengan naiknya harga masing masing kebutunhan, juga menyebabkan tidak sedikit orang untuk mencari keuntungan atau berbelanja kehidupan sehari-hari dengan menggunakan uang palsu. Namun seiring berkembangnya teknologi, telah diciptakan E-wallet atau dompet digital berupa mobile application, dimana semua orang dapat melakukan transaksi secara online tanpa adanya uang tunai. Hal tersebut tentunya dapat mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat.

 

Isi

 

Bank Indonesia (BI) mencatat, sebanyak 188.370 lembar uang rupiah palsu beredar di Indonesia sepanjang Januari-Juli 2021. Jumlah itu naik 43,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 107.058 lembar. Rasio temuan uang rupiah palsu pada Januari-Juli 2021 sebanyak 3 lembar per 1 juta uang yang diedarkan. Rasio tersebut menunjukkan dari setiap peredaran 1 juta lembar uang rupiah, hanya ditemukan 3 lembar yang palsu. Secara bulanan, temuan uang rupiah palsu paling banyak pada Juli 2021, yakni mencapai 120.027 lembar. Jumlah itu meningkat hingga 1.337% dari bulan sebelumnya yang hanya sebanyak 8.348 lembar. Berdasarkan provinsi, uang rupiah palsu paling banyak ditemukan di DKI Jakarta pada tujuh bulan pertama tahun ini, yakni 145.791 lembar. Di Jawa Barat, ada 14.676 lembar uang palsu yang ditemukan. Kemudian, sebanyak 10.511 lembar uang rupiah palsu ditemukan di Jawa Timur. Sementara, ada 5.065 lembar uang rupiah palsu yang terdeteksi di Jawa Tengah.. Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu.

Mata uang yang berlaku di Indonesia diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Pasal 2 ayat (1) UU Mata Uang mengatakan bahwa mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. Rupiah memiliki ciri pada setiap rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan rupiah tersebut dari upaya pemalsuan. Ciri khusus yang ada dalam rupiah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) UU Mata Uang dimana ciri khusus ini dimaksudkan sebagai pengaman dan terdapat dalam desain, bahan dan teknik cetak rupiah tersebut. Adapun sifat dari ciri khusus ini bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Pembuatan dan pengedaran uang rupiah di Indonesia diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (3) UU Mata Uang kepada BI. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Hal ini berarti tidak ada lembaga ataupun orang lain yang berhak untuk mengedarkan uang rupiah yang sudah dibuat.

Dalam uang rupiah tahun emisi (TE) 2022, BI telah memperkuat keamanan pada uang kertas yang baru ini. Salah satunya pada benang pengaman yang menggunakan teknologi microlenses sebagaimana yang digunakan internasional. Teknologi microlenses ini pernah digunakan BI dalam pengamanan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75. Kemudian BI juga menguatkan pengamanan ultra violet (UV) dengan memperluas sebaran area UV dan keberagaman warna serta menggunakan teknologi tinta berubah warna dengan menambah fitur magnetic ink. Tak hanya benang pengaman, aspek keamanan Uang TE 2022 juga dilakukan dengan memperluas sebaran gambar yang dapat dilihat dalam cahaya UV. Jika Uang TE 2022 diletakkan di bawah pencahayaan UV maka akan terlihat adanya banyak ornamen tersembunyi dengan unsur Indonesia seperti batik, bunga dan sebagainya. Bahkan dengan teknologi terbaru, jika pecahan Uang TE 2022 Rp100.000 diletakkan di bawah cahaya UV maka seluruh gambar pulau di Indonesia akan menyala karena tokoh utamanya adalah Soekarno dan Mohammad Hatta. Di sisi lain, jika pecahan Uang TE 2022 selain Rp100.000 diletakkan di bawah sinar UV maka pulau yang akan bersinar adalah pulau sesuai daerah kelahiran tokoh pahlawan dalam pecahan uang tersebut.

Namun seiring berkembangnya zaman dan teknologi, kita bahkan tidak memerlukan uang tunai lagi untuk melakukan pembayaran atau transaksi. Kita semua dapat menggunakan E-wallet/dompet digital. E-wallet / dompet digital atau yang sering disebut dengan mobile wallet adalah layanan pembayaran yang dioperasikan dibawah regulasi keuangan dan dilakukan melalui perangkat mobile. E-wallet dikatakan sebagai jenis terbaru dari m-commerce yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi, belanja online, pemesanan dan untuk berbagi layanan yang tersedia. Dompet digital berbentuk aplikasi memudahkan kita bertransaksi  dengan lebih cepat, baik offline maupun online. Karena di dalamnya terdapat uang elektronik, tentu saja setiap akun juga dilengkapi dengan data identitas yang lengkap terkait pemilik akun. Penggunaannya tentu lebih sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. E-wallet memiliki kemampuan untuk mencatat setiap transaksi. Mulai dari saldo yang masuk atau keluar, jumlah transaksi yang dilakukan, hingga detail transaksi yang dilakukan. Pembayaran menggunakan E-wallet sendiri cukup mudah, yakni hanya dengan melakukan scan barcode pada QRIS. QRIS atau Quick Responsive Indonesian Standard merupakan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank  Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia dan bertujuan untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat serta mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia. Artinya segala macam E-Wallet dapat digunakan dengan melakukan scan pada barcode yang sama yakni, pada QRIS.

Beberapa contoh E-wallet yang saat ini sering digunakan yaitu, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, Isaku, dll. Untuk mengisi saldo E-wallet, kita harus melakukan top-up, atay penambahan dana/saldo ke dalam E-wallet. Seiring dengan perkembangan teknologi finansial, topup bisa dilakukan dengan transfer melalui ATM atau Mbanking, lalu secara tunai melalui mitra mitra yang menyediakan seperti BRI-Link.

a.      GoPay

GoPay atau dulunya disebut dengan GoWallet merupakan layanan e-money dari salah satu produk atau aplikasi GoJek Indonesia. GoPay digunakan untuk menyimpan Gojek Credit yang nantinya bisa digunakan untuk melakukan transaksi atau pembayaran yang ada pada semua layanan aplikasi GoJek seperti GoRide, GoCar, GoSend, GoFood, dan lain sebagainya. Nabum GoPay juga bisa digunakan untuk melakukan transaksi diluar aplikasi GoJek, seperti transaksi nontunai baik secara online maupun offline

b.      OVO

OVO merupakan layanan dompet digital yang merupakan besutan grup Lippo yaitu LippoX. Dompet digital ini terafiliasi dengan Grab sebagai salah satu aplikasi layanan. Kita bisa menggunakan apliaksi tersebut dengan pembayaran yang lebih mudah dan cepat. Seperti dalam aplikasi Grab kita dapat menggunakan OVO untuk melakukan pembayaran atas layanan GrabCar, GrabFood, dan sebagainya.

 

c.      Dana

Dana merupakan salah satu aplikasi dompet digital yang lumayan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Aplikasi ini secara resmi dirilis sejak November 2018 dan dikembangkan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (EDIK). Lewat Dana, kita dimungkinkan untuk melakukan pembayaran tagihan, Top-up game, transaksi menggunakan barcode scan, hingga e-commerce. Dana juga memiliki kerja sama khusus dengan bank bank nasional, seperti bank Mandiri, BRI, dan BCA.

d.      LinkAja atau TCASH

LinkAja yang sebelumnya bernama Telkomsel Cash atau TCASH adalah layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan merupakan salah satu E-Wallet yang sering digunakan oleh masyarakat. TCASH berfungsi selayaknya rekening bank yang fleksibel dan tanpa bunga. Program ini telah resmi diluncurkan pada tahun 2007. Pada tahun 2015, Telkomsel meliriskan TCASH TAP, yaitu prduk baru dengan stiker yang dilengkapi teknologi NFC dan memudahkan pembayaran hanya dengan menempelkan stiker ke mesin EDC (Electronic Data Capture) yang menerima pembayaran TCASH. LinkAja mulai berpoperasi pada tahun 2019 setelah Finarya (PT Fintek Karya Nusantara) mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit Uang elektronik. Serta menggantikan aplikasi TCASH, Mandiri e-cash, yap! (BNI), UnikQu (BNI), My QR (BRI) dan T-Bank (Bank BRI).

e.      Isaku

Sesuai website resminya, Isaku adalah salah satu uang elektronik yang telah mendapatakn lisensi dari Bank Indonesia. Dan sejauh ini Isaku sering dilakukan dalam transaksi di Indomaret, dikarenakan Isaku terintegrasi dengan Indomaret Poinku. Namun tidak hanya itu, Isaku juga bisa digunakan untuk melakukan transaksi di minimarket ataupun merchant lain. Isaku menyediakan lebih dari 2.000 jenis tagihan virtual yang bisa dibayar melalui aplikasi, beberapa diantaranya seperti listrik, air, internet, TV kabel, hingga kartu kredit.

Data bank indonesia menunjukkan perkembangan transaksi uang elektronik terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, dari Rp. 7 triliun pada 2016 menjadi Rp. 205 triliun pada 2020. Terutama disaat pandemi Covid-19, disaat orang orang dihimbau untuk tidak keluar rumah, tentunya semua orang melakukan transaksi atau belanja secara online melalui e-commerce. Dan dengan hal itu tingkat terjadinya peredaran uang palsu kian menurun, Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan saat 2020 terjadi penurunan uang palsu sebanyak 5%. Dan saat 2021 BI mencatat hanya terdapat 2 lembar uang palsu dari 1 juta lembar uang yang beredar. Tak hanya menurunkan rasio tersebarnya uang palsu, Uang digital juga berkontribusi terhadap melambatnya laju inflasi yang terjadi yang merupakan kenaikan harga secara umum dan terus menerus karena peredaran uang tunai lebih pesat daripada suplai barang di pasar.

Penutup

Berdasarkan data tersebut, kita dapat mengetahui bahwa peredaran uang palsu kini semakin menurun akibat perkembangan teknologi yang menciptakan inovasi bernama E-wallet atau dompet digital. Tentu hal itu disebabkan oleh kurangnya penggunakan uang tunai oleh masyarakat dalam melakukan transaksi ataupun pembayaran. Pada zaman ini orang orang kebanyakan lebih memilih menggunakan Dompet digital karena sangat mudah dan praktis, cukup melakukan Scan pada Barcode dan transaksi pun terjadi. Dan selain praktis data data transaksipun didata dengan baik, mulai dari pengeluaran hingga pemasukan, dan hal itu juga dapat membantu kita untuk lebih sadar akan pengeluaran yang telah kita lakukan.


Penulis: Nabil Hakim Alfikri

Editor: Chalissa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Resensi Lagu Pluto Projector By Rex Orange County

  Artis: Rex Orange County Dirilis: 2019 Album: Pony Genre: Alternatif/Indie Rsensi Lagu: Lagu ‘Pluto Projector’ milik Rex Orange ...